Kalau saya ngelaporin rugi di laporan pajak tahun ini, dan ruginya cukup besar, itu bisa dikompensasikan ke tahun-tahun depan kan ya? Tapi maksimal berapa tahun sih bisa bawa rugi kayak gitu? Dan ada syarat khususnya nggak supaya bisa tetap diakui?
Kerugian pelaporan pajak
Perpajakan