Kembali ke Beranda
Perizinan Belum Dijawab

Updating SPPL

Saya punya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) untuk usaha toko bangunan. Sekarang mau tambah usaha mixing semen (masuk KBLI berbeda). Itu SPPL-nya harus diajukan baru atau cukup revisi yang lama?

1 tahun yang lalu
Slamet Mulia
Bagikan ke WhatsApp